Evaluasi Penerimaan Daerah: Komisi C Ingin Kualitas Pajak Online Ditingkatkan

July 28, 2020 6:41 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya optimal dalam menggenjot potensi penerimaan daerah melalui online sistem.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2019, realisasi pendapatan Pemprov DKI hingga akhir tahun hanya mencapai 83% atau sebesar Rp63 triliun dari pagu penetapan APBD Rp72 triliun. Menurutnya, hal ini disebabkan akibat sektor penerimaan daerah dari sektor pajak belum berjalan secara optimal di sepanjang tahun 2019.

Seperti realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp5,74 triliun dari target penetapan Rp9,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp9,64 triliun dari total penetapan Rp10 triliun, ataupun pajak hotel yang hanya mencapai Rp1,76 triliun dari target penetapan Rp1,8 triliun.

“Walaupun kita mendapatkan (opini) Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, kita mengkritisi memang masih banyak pajak yang belum tercapai,” ujar Rasyidi di Gedung DPRD DKI, Selasa (28/7).

Karena itu, Rasyidi bersama jajaran Komisi C DPRD DKI bersepakat mendorong Bapenda Provinsi DKI Jakarta untuk terus menggencarkan penggunaan sistem pajak secara online (Daring) di seluruh sektor penerimaan pajak daerah.

“Karena saya pikir sistem online kedepan akan jauh lebih baik dan menguntungkan kita, dan sedikit demi sedikit kebocoran-kebocoran itu akan berkurang. Kita minta itu segera karena ini ada dasar penurunan pajak kita bahwa perlu dilakukan (online system), ini juga sudah diminta BPK untuk ditindaklanjuti,” ungkap Rasyidi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah cara agar lebih menggenjot potensi penerimaan daerah secara komprehensif. Salah satunya, seperti mengoptimalkan peran sistem BPHTB secara daring (e-BPTHB) yang sudah digalangkan pada tahun ini. Sistem tersebut, lanjut Edi, diproyeksikan agar mencatat setiap pelaporan nilai transaksi agar sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

“Kita terus kumpulkan data transaksi jual beli baik yang dipublish di e-BPHTB kita cocokkan di lapangan. Jika memang ada ketidaksesuaian, maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Edi. (DDJP/alw/oki)