Evaluasi Penerima KJMU yang Terhapus

March 14, 2024 7:45 pm

Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal itu mengingat belasan ribu penerima manfaat terancam dihapus dari data.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menjelaskan, pengurangan penerima manfaat dikarenakan pada tahun 2023 dana yang dialokasikan untuk bantuan KJMU sebesar Rp320 miliar. Sedangkan tahun 2024 hanya dianggarkan Rp140 miliar.

“Makanya, saya minta tadi SKPD membuat skala prioritas. Prioritaskan mana yang harus diutamakan. Harusnya setelah gaji guru, gaji PNS, ya kebutuhan seperti KJP, KJMU dan yang sudah kita anggarkan itu harusnya dijaga supaya program sustainability (berkelanjutan),” ujar Iman di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. (dok.DDJP)

Menurut dia, pengurangan anggaran berdampak pengurangan jumlah penerima manfaat. Sebelumnya, anggaran mampu mengakomodir calon penerima sebanyak 19.000. Kini hanya mampu memberikan bantuan kepada 7.000 mahasiswa.

Ia pun meminta agar penerima manfaat KJMU tak perlu khawatir adanya penghapusan data yang berujung putus sekolah. Sebab, bila mahasiswa masuk kategori tidak mampu, maka otomatis akan diprioritaskan.

Anggaran untuk penerima KJMU juga dipastikan bakal ditambah atau disesuaikan kembali pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Oleh karena itu, nanti akan dianggarkan kembali di perubahan oleh pak Pj Gubernur. Jadi teman-teman atau anak-anak kita yang masih kuliah enggak usah takut gitu loh, pasti itu akan terjamin ya,” kata Iman.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata memastikan anggaran penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 tepat sasaran.

Sehingga mahasiswa tidak mampu bisa tetap melanjutkan kulihanya hingga lulus. “Jadi kami sudah rapat, yang sekarang di semester yang tahap pertama kita akan masukkan dulu datanya. Jadi datanya dinamis, ada keluar dan masuk,” tutur Michael.

“Ini nanti bisa kita top up di APBD perubahan untuk yang kira-kira kurang atau masih bisa kita tambahkan kembali di sana. Jadi menurut saya polemik bahwa akan berhenti kuliah bagi yang sekarang sudah masuk di KJMU itu sebetulnya sudah selesai,” tambah dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dasar hukum penerima manfaat KJMU yaitu Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Nomor Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Pemprov akan memberikan bantuan kepada mahasiswa tak mampu sebesar Rp9 juta setiap semester untuk biaya pendidikan dan pendukung personal.

Namun, tetap akan dilakukan pemadanan data kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa.

“Jadi sebanyak plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta,” tegas dia.

Kemudian, sambung Purwosusilo, pendaftaran calon penerima KJMU masih dibuka hingga 21 Maret 2024. “Selanjutnya data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan Regaosek (Registrasi Sosial Ekonomi -red),” pungkas dia. (DDJP/apn/gie)