Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai secara garis besar kualitas pelaksanaan kegiatan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sepanjang tahun 2021 kurang baik.
Kualitas itu tampak dari rekomendasi yang diberikan lima Komisi di DPRD DKI Jakarta setelah mengevaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021.
Dengan demikian, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Misan Samsuri mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) konsisten menindaklanjuti setiap catatan yang di sampaikan komisi-komisi untuk perbaikan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya. Khususnya pada penyerapan anggaran, sehingga bisa meminimalkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
“Dari beberapa Komisi, kebanyakan soal perencanaan kegiatan yang mestinya dibuat secara baik agar tidak terjadi SiLPA,” ujarnya saat memimpin rapat Banggar bersama TAPD di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/9).
Dalam rapat tersebut, Komisi A dalam catatanya mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan aset Pemda yang tidak digunakan, sehingga tidak dimanfaatkan atau diserobot oleh pihak lain.
“Proses sertifikasi aset-aset lahan atau tanah milik Pemprov DKI agar dapat dipercepat dan didokumentasikan dalam bentuk digitalisasi agar mudah mengaksesnya bila diperlukan,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Komisi B dalam salah satu catatannya mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan perbaikan dalam mekanisme penyusunan perencanaan anggaran, dengan harapan penyerapan bisa lebih optimal. Salah satunya yakni melakukan meninjau ulang secara jelas terhadap target, output dan outcome program serta kegiatan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya.
“Jika memang program dan kegiatan tersebut peluangnya kecil untuk dilaksanakan, lebih baik tidak diusulkan,” ungkap Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, Komisi C bidang keuangan dalam catatannya mendorong Pemprov agar lebih realistis saat menetapkan target pendapatan retribusi daerah. Pasalnya pada tahun 2021 lalu, Pemprov hanya mampu mendapat 50,79% atau Rp383,8 miliar dari target Rp755,7 miliar.
“Dalam menetapkan target pendapatan retribusi daerah kedepan harus lebih realistis, logis, wajar sesuai potensi yang nyata di lapangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Komisi D bidang pembangunan mengimbau agar Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI lebih intens berkomunikasi dengan kelompok kerja (Pokja) sehingga meminimalisir gagal lelang yang kerap terjadi.
“Mohon menjadi catatan, BPPBJ maupun Pokja tidak saling lempar tanggungjawab dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sering terjadinya gagal lelang sehingga menghambat pengadaan barang serta program pembangunan bagi masyarakat luas,” tutur Syarif, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat mendorong Dinas Kesehatan DKI untuk meningkatkan sarana dan prasarana di sejumlah Rumah Sehat (RS) sehingga masyarakat dapat terlayani secara optimal.
“Misal keterbatasan lahan parkir di RSUD Johar Baru, masalah pengalihan aset untuk pembangunan gedung baru di RSUD Cempaka Putih, rencana pengembangan RSUD Tanah Abang dan masalah akses di RSUD Kemayoran,” kata Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Di lokasi yang sama, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan akan mengevaluasi secara menyeluruh catatan Komisi terhadap P2APBD DKI 2021.
“Setelah ini kami akan bahas dengan teman-teman di lingkup TAPD dan SKPD untuk membahas rekomendasi dari masing-masing komisi. Jadi ini kami cermati betul yang telah disampaikan,” tandasnya. (DDJP/gie)