Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti program pemberian hibah yang dianggarkan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) dalam APBD tahun 2022 untuk operasional guru agama.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, sejauh ini masih banyak tenaga pengajar yang belum mengetahui hibah tersebut. Dengan demikian diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan yang dilakukan Biro Dikmental.
“Terkait hibah operasional guru agama itu berapa jumlah penerimanya di 2022 dan distribusi wilayahnya seperti apa. Karena yang kita temukan di lapangan itu banyak yang belum tahu ada program itu. Ini menjadi catatan untuk dimasifkan sosialisasinya. Karena kan operasional guru agama ini tidak hanya untuk guru muslim saja,” ujarnya pada evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pengguanaan APBD 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/4).
Di lokasi yang sama Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta Gunas Mahdianto menjelaskan, hibah yang diperuntukkan bagi guru agama melekat pada bantuan operasional tempat ibadah (BOTI) yang diberikan kepada seluruh tempat ibadah umat beragama.
“Terkait pemberian hibah kepada guru ngaji ini melekat pada pemberian BOTI. Jadi Masjid atau Musala atau tempat ibadah lain yang mendapatkan BOTI itu otomatis sudah sekalian insentif guru mengaji, kemudian imamnya kemudian petugas kebersihannya,” ujarnya.
Dalam catatannya, tahun 2022 jumlah tempat ibadah yang mendapatkan BOTI dari APBD DKI mencapai ribuan tempat ibadah. Terdiri atas 3.000 Masjid, 3.300 Musala, 1.379 Gereja Protestan inklud insentif bagi pendeta, pastor, guru sekolah minggu, kemudian BOTI juga diberikan untuk 39 Vihara maupun 15 Pura inklud insentif untuk pengelolanya.
Gunas menambahkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi E DPRD DKI terkait LKPJ setahun sebelumnya atau tahun 2021. Terutama rekomendasi agar BOTI dipermudah kepada masjid atau musala yang tidak tersertifikasi.
Dari hasil koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta diketahui bahwa sepanjang penerima BOTI memenuhi persyaratan maka masjid dan musala tersebut akan terdata sebagai daftar calon atau daftar antrian calon penerima BOTI. Diantara syarat tersebut yakni telah melakukan registrasi yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi dari DMI DKI Jakarta. (DDJP/bad)