Evaluasi Lima Jenis Pajak Daerah Belum Capai Target

May 5, 2025 6:13 pm

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyoroti lima jenis pajak daerah yang belum mencapai target pada tahun anggaran 2024.

Yakni, Pajak Rokok 98,22 persen atau Rp883 miliar dari target Rp900 miliar dan Pajak Air Tanah (PAT) 97,43 persen atau Rp87,6 miliar dari target Rp90 miliar.

Begitu pula Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 99,51 persen atau 9,9 triliun dari target Rp10 triliun.

Lalu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 77 persen atau Rp6,1 triliun dari target Rp8 triliun.

Termasuk, Pajak Alat Berat (PAB) 2,39 persen atau Rp5,9 juta dari target Rp250 juta.

“Tadi di bahas terkait evaluasi kinerja keuangan daerah secara umum. Ada beberapa sektor belum tercapai, tadi disebutkan ada lima ya,” ujar Suhud, Senin (5/5).

Ke depan, tegas Suhud, harus ada aturan yang jelas. Khususnya untuk pemungutan Pajak Alat Berat.

Sebab, alasan kecilnya penerimaan pajak itu karena belum ada alas hukum yang jelas.

Selain soal aturan, sambung Suhud, Pajak Alat Berat juga terkait koordinasi dengan daerah lain.

“Sebab, kalau kita ke Banten, Bapenda sana bilang pajaknya sudah dibayar di Jakarta dan sebaliknya,” ungkap Suhud.

Sementara itu, penerimaan BPHTB hanya mencapai 77 persen.

Menurut Suhud, hal itu bisa dimaklumi. Sebab kondisi ekonomi Jakarta belum membaik pasca Pandemi Covid-19.

“Kalau ekonomi turun, otomatis transaksi jual beli rumah dan tanah pasti turun, karena bukan barang murah. Harus diakui kondisi ekonomi sedang berat,” kata Suhud.

Namun, politisiPKS itu tetap optimistis penerimaan pajak BPHTB di tahun 2025 akan meningkat.

Sikap optimistis itu mengacu pada target Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), khusus BPHTB naik dari Rp8 triliun menjadi Rp8,5 triliun.

“Saya kira optimisme harus tetap dijaga, dibangun bahwa kita bisa menaikan pemasukan daerah salah satunya BPHTB,” tutur dia.

“Kita optimis kondisi ekonomi membaik, sehingga pemerintah provinsi yakin menaikan targetnya,” tambah Suhud.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Lusiana Herawati menjelaskan, pajak BPHTB tidak tercapai karena kondisi perekonomian global yang tidak pasti.

Kondisi tersebut juga dipengaruhi inflasi yang tinggi dan fluktuasi nilai tukar mata uang.

“Sehingga banyak transaksi jual beli properti yang dibatalkan,” kata Lusi.

Bahkan di tahun 2024, terdapat penurunan transaksi jual beli hingga 8.533 atau 19,25 persen dibandingkan tahun 2023. (gie/df)