Evaluasi Akses Layanan Kesehatan Gratis

August 13, 2025 2:11 pm

Akses layanan kesehatan dan jaminan sosial untuk warga kurang mampu di DKI Jakarta dinilai masih terbatas. Khususnya pelayanan terhadap masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah menanggapi Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Solikhah mengungkapkan, sebanyak 40,38 persen atau berkisar 4,4 juta jiwa merupakan penerima manfaat Program PBI JKN.

Penerima manfaat itu termasuk sebagai penerima Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. DKI Jakarta berkontribusi besar dalam memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi warga.

Sayangnya, sambung Solikhah, besarnya kontribusi tersebut belum sepadan dengan pelayanan kesehatan untuk warga DKI Jakarta.

Khususnya untuk warga kurang mampu, Lansia, dan penyandang disabilitas. “Keterbatasan layanan kesehatan dan sosial menjadi catatan penting untuk dievaluasi,” ujar Solikhah saat dihubungi, Rabu (13/8).

Keterbatasan itu, lanjut Solikhah, bisa disebabkan akses fasilitas kesehatan belum merata dan tidak memadai di masing-masing Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Karena itu, Solikhah meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi lintas sektor terkait pemenuhan akses layanan kesehatan. Evaluasi itu ditujukan untuk Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan.

“Undang-undang menegaskan bahwa rakyat miskin dan prasejahtera harus menjadi tanggungan negara, baik dalam aspek kesehatan maupun kesejahteraan,” tegas Solikhah.

“Evaluasi penting bagi kami, apakah perlu adanya penambahan anggaran, pembaruan kebijakan, atau penyempurnaan regulasi yang ada,” pungkas dia. (apn/df)