Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta selesai membahas Pasal 6-12 dalam rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8).
Wakil Ketua Pansus Ranperda KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pasal tersebut membahas terkait tempat-tempat yang masuk ke dalam kawasan tanpa rokok.
“Ini rapat lanjutan Pansus KTR dan hari ini kita masuk ke Pasal 6. Intinya dari Pasal 6 sampai 14. Tadi kita baru sampai Pasal 12 adalah rincian dari Pasal 4, tempat-tempat yang dilarang untuk merokok,” ujar Suhaimi usai memimpin rapat.
Ia mengungkapkan, pada Pasal 12 menyebut, prasarana olahraga masuk dalam Ranperda KTR.
Tempat yang sudah resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sambung Suhaimi, maka kegiatan apapun yang dilakukan di prasarana olahraga, seperti Gelanggang Olah Raga (GOR) tidak diperbolehkan merokok.
Mengingat, GOR di Jakarta kerap dimultifungsikan sebagai acara pernikahan dan kegiatan lainnya. “Yang dilarang kan di tempat itu, mau nongkrong mau untuk apa itu tidak boleh,” kata Suhaimi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Ranperda KTR Farah Savira mengatakan, prasarana olahraga di DKI Jakarta tidak hanya berfungsi sebagai tempat berolahraga.
Namun sering dimanfaatkan sebagai tempat berkumpulnya banyak orang untuk berbagai keperluan. Termasuk kegiatan non-olahraga.
Dengan upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dengan bebas asap rokok melalui Ranperda KTR, Farah sepakat GOR sebagai salah satu prasarana olahraga yang masuk dalam KTR.
“Kita pun juga melihat prasarana olahraga di DKI Jakarta itu multifungsi. Sehingga tempatnya sendiri sudah menjadi dasar bahwa tidak adanya lingkungan merokok,” tukas Farah. (yla/df)