Empat Raperda Siap Dibahas Serempak Mulai Juni

May 31, 2021 3:24 pm

Badan Musyawarah (Bamus) menyepakati pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serentak di awal Juni 2021.

Masing-masing dari Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Limbah.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keempat Raperda tersebut akan dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai Juni hingga Agustus 2021 mendatang.

“Kita berharap nanti di pembahasan lancar, karena semua perdebatannya ada disana. Diharapkan dari BPBUMD (Badan Pembina BUMD) menyiapkan seluruh bahan yang dibutuhkan agar pembahasannya rasional,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5).

Suhaimi juga mengimbau agar keempat BUMD tersebut mulai menyiapkan naskah akademik, dan seluruh poin-poin pembahasan dengan matang, sehingga dapat rampung tepat waktu.

“Kami harap kesiapan dari masing-masing BUMD untuk menyiapkan perubahan Perda ini dari sisi akademis, dan landasan hukumnya, sehingga bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbaunya.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Dirut PT Jakpro Mohammad Hanief Arie Setianto menjelaskan bahwa alasan pengajuan perubahan Perda Nomor 10 ini untuk menyesuaikan beberapa poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran partisipatif 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“Selain itu mengenai proses penambahan setoran modal juga memerlukan Perda, karena adanya dua hal tersebut yang perlu dimasukkan ke dalam Perda, maka kami mengajukan perubahan,” ungkapnya.

Selanjutnya Dirut PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan perubahan Perda tersebut karena beberapa hal untuk menyesuaikan ketentuan dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, yakni merubah nomenklatur status menjadi Perseroda.

“Alasan lainnya untuk perubahan modal dasar yang awalnya Rp705 miliar menjadi Rp2,9 triliun. Serta terakhir untuk perubahan bidang usaha yang awalnya perhotelan menjadi industri pariwisata yang lebih luas,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pelayanan PD PAM Jaya Syahrul Hasan yang menjelaskan bahwa pengajuan ini dilakukan untuk merubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Dari perubahan itu maka diharapkan ada penambahan modal dasar (PMD) dan juga pengembangan ruang lingkup kegiatan usaha,” ucapnya.

Terakhir, Direktur Administrasi dan Umum PD PAL Jaya Budi Setyono pun menjelaskan pengajuan dilakukan untuk mengubah statusnya dari PD menjadi Perumda, dengan harapan keluarnya izin penambahan jenis usaha.

“Salah satunya untuk izin pengolahan limbah B3 dan B3 medis, juga untuk peningkatan modal dasar untuk pengembangan pengelolaan zona seperti di Duri Kosambi dan Pulo Gebang,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)