Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin membuka Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terkait Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Empat Panitia Khusus (Pansus).
Masing-masing, Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jaringan Utilitas, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Sesuai ketentuan, semua hasil Pansus akan dilaporkan pada pimpinan DPRD dan akan menyikapi dan menindaklanjuti,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11).
Hadir dalam Rapimgab itu, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Subki dan Wakil Ketua Elva Farhi Qolbina, Ketua Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Farah Savira dan Wakil Ketua Abdurrahman Suhaimi.
Lalu, Ketua Pansus Ranperda Jaringan Utilitas Pantas Nainggolan dan Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Adnan Taufiq.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Elva menjelaskan, pembentukan Pansus berdasarkan SK DPRD Nomor 10/2025. Perpanjang masa kerja melalui SK Nomor 22/2025.
Pansus Penyelenggaraan Pendidikan telah melaksanakan 12 rapat pembahasan. Terdiri dari internal, RDP, dan pembahasan pasal per pasal, serta tiga kali rapat evaluasi bersama Bapemperda.
“Pembahasan rampung pada 23 September 2025. Lebih cepat dari batas waktu 30 September 2025,” ucap Elva.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda KTR Farah menjelaskan, pembahasan rampung sejak 30 September 2025. “Ranperda ini terdiri dari 27 pasal dan 9 bab,” ungkap Farah.
Selanjutnya, Ketua Ranperda Jaringan Utilitas Pantas Nainggolan menjelaskan, pembahasan rampung sejak awal Oktober 2025.
Ranperda Jaringan Utilitas terdiri dari 11 bab dan 42 pasal. Pembahasan dan revisi melibatkan partisipasi berbagai pihak berkompeten.
Bahkan, telah mengakomodir usulan. Mulai dari pendapat anggota Pansus, eksekutif, akademisi, asosiasi, dan instansi lainnya.
“Ranperda Jaringan Utilitas dinilai sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda yang berlaku dan berkekuatan mengikat,” tutur Pantas.
Terakhir, Ketua Pansus Ranperda BMD Adnan menjelaskan, telah selesai membahas pasal per pasal. Namun akan lanjut mendalami beberapa pasal bersama Kementerian Hukum RI sebagai penguatan. Termasuk kunjungan lapangan.
“Pansus akan melanjutkan pembahasan, dan dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan lapangan,” tukas Adnan. (gie/df)