Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail menyampaikan bahwa DKI Jakarta akan beralih menjadi kota bisnis berskala global setelah tak lagi menjadi Ibukota. Tentu hal itu berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Oleh karena itu, Ismail meminta Eksekutif dan Legislatif persiapkan secara matang fungsi dan peran yang strategis mengenai urusan pemerintahan dan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga Jakarta sebagai pusat perekonomian yang memiliki bisnis dengan kota-kota maju lainnya di dunia.
“Jakarta sebagai kota global yang telah kita canangkan bukan sekedar kata-kata, tetapi memiliki sejumlah indikator dan parameter yang jelas. Itu menjadi acuan bagi kita, baik dalam merencanakan maupun menyiapkan program-program untuk mencapai parameter tersebut,” ujar Ismail saat ditemui di lokasi, Selasa (17/12).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)
Perlu diketahui bahwa di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bahwa kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindak lanjuti yang dimana tenggat waktunya disediakan dua tahun setelah diundangkan.
“Tentu hal ini harus bisa dicerna dan dilaksanakan secara paralel bersamaan. Sehingga dalam waktu yang sudah ditetapkan itu kita bisa memulai langkah baru mewujudkan jakarta sebagai kota global,” pungkas dia. (apn/df)