Efektivitas Anggaran dan Tata Kelola Aset Daerah Jadi Sorotan Komisi C

June 19, 2025 7:22 pm

Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Suhud Alynudin menyampaikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah mitra Komisi C dalam laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.

Fokus utama Komisi C meliputi efektivitas realisasi belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pembenahan tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Realisasi anggaran yang tinggi belum tentu mencerminkan kinerja yang berkualitas jika tidak dibarengi dengan capaian output dan outcome yang jelas,” terang Suhud.

Suhud menilai beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih memerlukan perbaikan dalam perencanaan program dan efisiensi belanja.

Penyerapan anggaran yang mendekati 100 persen belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan layanan atau hasil pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga.

Dalam aspek pendapatan, Komisi C menyoroti perlunya inovasi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Meski capaian PAD tergolong tinggi secara nominal, kontribusinya terhadap total anggaran daerah masih dapat ditingkatkan.

Terlebih eksekutif perlu melakukan optimalisasi pemungutan retribusi pada sejumlah sektor, seperti parkir, rumah susun, dan pemanfaatan aset daerah.

Untuk itu, integrasi sistem digital, penguatan pengawasan lapangan, serta kolaborasi dengan pihak ketiga perlu dioptimalkan.

“Jangan sampai potensi pendapatan yang besar hilang karena sistem yang lemah dan minim pengawasan,” tegas Suhud.

Sementara itu, Komisi C mencermati masih banyak persoalan dalam pendataan dan pengelolaan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Sejumlah aset belum bersertifikat, tidak dimanfaatkan secara optimal, dan berisiko sengketa akibat dokumentasi yang tidak lengkap.

“Perlu dilakukan percepatan sertifikasi aset, digitalisasi inventaris barang milik daerah, serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan aset publik,” tegas Suhud. (all/df)