Penghuni rusunawa Tipar Cakung keberatan atas biaya parkir Rp. 1 juta perbulan.
Warga RW 10 penghuni rumah susun sewa (rusunawa) Tipar Cakung, Jakarta Timur mengeluh dengan adanya surat edaran dari Kepala Unit Pengelola Rusun Cakung Barat. Hal tersebut terungkap saat mereka diterima oleh Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/2).
Berdasarkan penuturan Ketua RW 10 Moordji Prank setiap penghuni rusunawa yang memarkir kendaraannya di seluruh halaman atau kawasan area rusunawa dikenakan biaya parkir. Setiap kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp. 1 juta.
“Edarannya berbunyi bahwa mulai tanggal 29 Januari 2016 kendaraan beroda empat atau lebih dilarang parkir di seluruh halaman atau kawasan area Rumah Susun Tipar Cakung”, kata Moordji Prank.
Untuk itu warga telah meminta kejelasan terkait hal tersebut ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Akan tetapi pihak Dinas Perumahan dan Gedung malah justru mengeluarkan aturan biaya parkir Rp. 1 juta perbulan. Hal itu sangat memberatkan dan meresahkan warga karena tidak adanya sosialiasasi terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B Syarifuddin menyatakan akan mengundang rapat Dinas Perhubungan dan Transportasi untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
“Komisi B akan membahas masalah ini dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi karena merupakan kewenangannya. Dan dalam waktu dekat ini, sebenarnya Komisi B sudah mengagendakan kunjungan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta,” ujar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin pada intinya peraturan tersebut dibuat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta guna menyaring warga yang kategori mampu untuk tidak menyewa atau tinggal di rusunawa.
Anggota Komisi B lainnya, Mohamad Arief, menambahkan bahwa komisinya akan memangil dinas-dinas terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dan Dinas Perhubungan dan Transportasi untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi B Sereida Tambunan. (red/wa)