Dwi Ratna diambil sumpah/janji menggantikan Mohamad Sanusi dari Fraksi Partai Gerindra.
Dwi Ratna, SE, MM resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta setelah diambil sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengganti Antar Waktu (PAW) dari unsur Partai Gerindra, Jumat (12/8/2016). Dwi Ratna menggantikan Ir. H. Mohamad Sanusi. Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di ruang rapat paripurna.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.31-5883 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016 meresmikan pemberhentian Ir. H. Mohamad Sanusi dari Partai Gerindra, serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.31-5884 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016 meresmikan Pengangkatan Dwi Ratna, SE, MM sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Penggati Antar Waktu terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Pengganti Antar Waktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPRD, serta lebih lanjut dinyatakan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, antara lain menyebutkan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa.
Selanjutnya dengan memperhatikan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 46/BA/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu berdasarkan Pemilihan Umum Tahun 2014 mengusulkan Dwi Ratna, SE, MM dari Dapil 6 Jakarta Timur dengan nomor urut 3 sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengganti Antar Waktu menggantikan Ir. H. Mohamad Sanusi.
Didampingi para Wakil Ketua DPRD yaitu Mohamad Taufik, Triwisaksana dan Ferrial Sofyan, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya berharap dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji tersebut, Dwi Ratna dapat menjalankan tugas-tugas kedewanan selaku penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat maupun sebagai mitra sejajar Eksekutif akan berjalan semakin dinamis, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan Ibukota Jakarta yang memerlukan pemecahan secara cepat dan tepat.
“Semoga dalam melaksanakan tugasnya dapat bersinergi dengan semua pihak dalam rangka mewujudkan masyarakat Jakarta yang sejahtera lahir batin,” kata Prasetio Edi Marsudi.
Rapat Paripurna Istimewa dihadiri Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta serta undangan lainnya. (red)