Dukung Pemprov DKI Hentikan Pengerukan Pasir Laut Ilegal

January 22, 2025 8:01 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh langkah pemerintah provinsi (Pemprov) menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal yang berlokasi di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu, sejak 17 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino setelah rapat pimpinan di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Wibi, aktivitas pengambilan pasir yang terjadi di Pulau Biawak merupakan kegiatan yang ilegal. Apalagi belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Sehingga, segala aktivitas ilegal yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat harus dihentikan. Terlebih Pulau Biawak itu masuk dalam wilayah DKI Jakarta.

“Sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan kita minta hentikan,” ujar Wibi.

Bila kegiatan ilegal tersebut masih terus dilakukan, tegas Wibi, Pemprov DKI harus mengambil langkah tegas untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Tujuannya agar diproses secara hukum.

“Bila mana tetap abai kita harus masuk proses hukum. Ketika bicara baik baik tapi tidak didengar, kepolisian dan perangkatnya yang akan turun,” tegas Wibi.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, telah menghentikan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.

“Memang Pulau Biawak merupakan kawasan privat atau milik perorangan. Tetapi kami tetap mengambil langkah tegas disebabkan aktivitas pengambilan pasir laut diduga belum memiliki izin dari Kementerian terkait,” ungkap Teguh.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Pemberhentian kegiatan itu sudah berlangsung pada 17 Januari 2025.

“Kami melalui Plt Bupati Kepulauan Seribu bersama jajaran turun langsung untuk melakukan pengecekan aktivitas di Pulau Biawak dan perizinan yang dimiliki,” tandas Sigit.

Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan ternyata pemilik lahan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Kami langsung proaktif meminta dilakukan penghentian aktivitas pengerukan di Pulau Biawak,” pungkas Sigit. (apn/df)