Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung pembuatan sertifikat wakaf Masjid Jami Al-Huda yang terletak di Jalan Alam Elok IX, Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Dukungan itu ia sampaikan saat menerima audiensi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Pewakaf Masjid Jami Al-Huda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/4).
“Tinggal prosesnya secara administratif perlu ditempuh. Nanti ada proses yang harus dilalui bersama-sama akan dipermudah,” ujar Khoirudin.
Ia menjelaskan, selama ini pembuatan sertifikat terkendala karena Masjid Jami Al-Huda yang berdiri sejak tahun 1912 di Jalan H. Muhi VII sempat dipindahkan pada tahun 1978 ke jalan Elok IX.
Namun, Khoirudin memastikan kendala tersebut bisa tuntas dan akan dibantu untuk membuat sertifikat atas nama pewakaf H. Naiman bin H. Dodong.
“Pada hari ini sudah jelas kepastiannya, untuk proses persertifikatan tentu ada alur birokrasi yang ditempuh dan butuh waktu,” ungkap Khoirudin.
Agar proses pembuatan sertifikat bisa lebih cepat, ia mengimbau untuk dibuat kelompok kerja (Pokja) dengan anggota yang terdiri dari perwakilan anggota DPRD, perwakilan Pemprov seperti camat dan lurah, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
“Yang perlu dibuat sekarang adalah Pokja untuk mengawal sampai sertifikat jadi,” tutur Khoirudin.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Walikota Jakarta Selatan Ali Murthado mengaku sudah mengecek langsung ke lokasi Masjid Jami Al-Huda dan menyatakan lahan tersebut tidak bersengketa dengan pihak mana pun.
“Berdasarkan data yang kami tarik dari sistem SIPRAJA (Sistem Informasi Penataan Ruang Jakarta -Red) area tersebut bukan merupakan kewajiban SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah -Red) ataupun perjanjian kerjasama antara PT Metropolitan Kentjana dan Pemda DKI Jakarta atau terbebas dari fasos fasum,” kata Ali. (gie/df)