Dukung Ingub 6/2025, Rany Mauliani Naik Transjakarta ke Tempat Kerja

May 21, 2025 6:01 pm

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu mendapat dukungan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani memilih Bus Transjakarta sebagai transportasi umum untuk menuju tempat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/5).

Rany mengatakan, hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.

Ia menilai, kebijakan wajib naik kendaraan umum harus konsisten berjalan jika ingin menimbulkan dampak yang nyata. Seperti mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

“Dari Halte Tanah Abang naik 1A, Tanah Abang sampai ke DPRD. Alhamdulillah, kita udah sampe di Halte DPRD, kita sesuai dengan program pak gubernur, setiap Rabu, kita coba untuk naik transportasi umum untuk sampai ke kantor,” ujar dia di kawasan Kebon Sirih Jakarta, Rabu (21/5).

Ia membagikan pengalamannya menggunakan Bus Transjakarta Koridor 1H yang merupakan bus reguler non-BRT. Rany naik bus Transjakarta dari halte Tanah Abang hingga halte DPRD.

Rany pun mengaku menikmati perjalanan dari rumah menggunakan Bus Transjakarta. Mengingat saat jam tersebut penumpang tidak terlalu ramai. Seperti saat jam berangkat dan pulang kerja yang cukup ramai penumpang, sebab menjangkau area perkantoran.

“Kalau tadi sih kosong yah. Enjoy-enjoy aja. So far dari tempat pool nya tadi memang gak terlalu crowded sih, mungkin juga bukan jam jam sibuk. Tapi ya enak juga ternyata,” ujar Rany.

Rany mengajak seluruh ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi kebijakan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Tujuannya, memberi contoh kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. “Ya buat masyarakat DKI Jakarta khususnya sebagai warga yang baik kita selalu mendukung apapun program yang baik dari Pemda maupun Pemerintah Pusat,” imbau Rany.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu. (yla/df)