Dua DPRD Daerah Konsultasikan PP 12 Tahun 2018

October 10, 2018 7:55 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Palembang dan DPRD Kabupaten Bungo Tebo, Jambi hari ini, Rabu (10/10) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu tujuan kedatangan dua DPRD daerah itu untuk mengkonsultasikan penyusunan tata tertib (tatib) sebagai upaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Jadi di bulan Oktober ini sudah seharusnya DPRD Provinsi Kabupaten Kota sudah menetapkan tatib yang baru untuk menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ujar M. Syafrani Cik Min, Sekretaris DPRD Kabupaten Lahat di gedung DPRD DKI.

Namun, ia menyampaikan bahwa proses penuntasan revisi tatib di DPRD Lahat masih seperti DPRD DKI Jakarta. Yakni masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman guna mensinkronisasikan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Jadi kita sharing mengambil bahan masukan terkait dengan substansi materi dari pasal-pasal yang akan di atur di tata tertib DPRD Kabupaten Kota,” terang Syafrani.

Pada kesempatan itu, Kepala Subbagian Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yuliadi menjelaskan bahwa proses penyusunan revisi tatib di DPRD DKI dimatangkan melalui panitia khusus (pansus).

“Prosesnya sendiri sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dalam pansus. Jadi memang masih dalam pembahasan, dan diharapkan Oktober ini sudah bisa ditetapkan,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)