Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa (2/8).
Masing-masing yang dilantik adalah Husen menggantikan Guruh Tirta Lunggana, dan Wawan Suhawan menggantikan Riano P. Ahmad. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.31-1399 Tahun 2022 dan Nomor 161.31-1401 Tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengingatkan didalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta PAW dari Fraksi PAN harus berpegang teguh pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Tetap mengutamakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya dan harus bersinergi sesama Anggota Dewan dan mitra kerjanya dengan Pemerintah Daerah dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang semakin kompleks di Ibukota Jakarta demi mewujudkan masyarakat Jakarta yang sejahtera lahir batin,” ungkapnya pada rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Husen Anggota Fraksi PAN yang baru saja dilantik menyampaikan kesiapannya dalam mengemban amanah dan akan melanjutkan perjuangan dalam mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Insyallah saya bekerja maksimal sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan. Sebagai umat beragama islam amanah itu suatu kewajiban yang harus saya emban. Terutama yang penting, saya bisa mendekatkan dengan masyarakat DKI Jakarta. Jika bicara anggota DPRD artinya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar kepada Jakarta,” ungkapnya.
Selain itu Wawan Suhawan Anggota Fraksi PAN yang baru saja dilantik menyampaikan bahwa akan melanjutkan tongkat estafet membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Harus lebih dekat lagi dengan masyarakat. Yang paling penting nanti setelah pulang dari sini saya akan berkonsolidasi dan menyapa masyarakat,” tandasnya. (DDJP/apn)