DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (kunker) dua DPRD daerah, Senin (18/3). Masing-masing DPRD Kota Balikpapan dan DPRD Kabupaten Purbalingga. Rombongan diterima langsung oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar di lantai III gedung DPRD DKI Jakarta. Salah satu tujuan kunker untuk mengkonsultasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). (DDJP/pun)