DPRD–YLKI Kerjasama Sosialisasikan Perda KTR

July 30, 2018 9:05 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui perda ini, DPRD berharap adanya penurunan angka konsumsi rokok yang signifikan dalam menciptakan KTR yang ideal di Ibukota.

Pada saat audiensi dengan YLKI, Senin (30/7) di gedung DPRD, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Taufiq menjelaskan pentingnya kesehatan tubuh dengan tidak merokok. Ia menyayangkan perokok saat ini telah didominasi oleh kalangan pemula, terutama pada saat usia remaja menyumbang 20 persen remaja usia 13-15 tahun sebagi perokok aktif.

Menurutnya, ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu solusi untuk menciptakan KTR dengan aspek perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam menata lingkungan Kota Jakarta yang aman, nyaman, segar dan indah, sehingga penting adanya RTH dan dikelola dengan baik agar ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air tetap terjaga.” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi berterima kasih kepada DPRD yang terus mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas RTH mengingat ketersediaan tempat yang masih minim. Ia berpesan kepada DPRD untuk terus mengawal Pemprov DKI dalam menerapkan fungsi RTH sebagai tempat publik yang aman dan nyaman bagi warga Jakarta.

“Tujuan awal dari KTR ini ditujukan untuk menciptakan ruang dan lingkungan udara yang bersih dan sehat. Jangan sampai perluasan RTH ini malah dijadikan tempat merokok secara bebas.” tegasnya.

Sebelumnya, KTR telah diatur oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang juga dikenal dengan sebutan kawasan tanpa rokok. Secara definitif, aturan ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tersebut, aturan KTR dijelaskan dengan penegasan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar bagian gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Bagi pelanggar, yaitu orang yang merokok maupun pimpinan atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, akan dikenakan sanksi. (ddjp/alw)