DPRD Wajibkan Dinas LH Beri Pendampingan Psikologis Bagi Anak Korban Asusila

July 26, 2022 6:19 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) memberikan pendampingan psikologis bagi korban atas kasus asusila yang dilakukan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai pendampingan diperlukan untuk mengantisipasi dampak berkepanjangan bagi korban yang masih berusia 16 tahun itu.

“Harus ada bantuan khusus dari Dinas untuk mengembalikan (kesehatan) psikologis korban, jangan sampai berdampak buruk untuk selanjutnya. Ini jadi tugas kita bersama untuk betul-betul memulihkan psikologis korban ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7).

Selain itu, Ida juga meminta agar Dinas LH memperketat penerimaan pegawai PJLP dengan memberikan psikotes untuk mengetahui karakteristik perilaku calon pekerja saat menghadapi berbagai situasi. Pasalnya hingga saat ini untuk mendaftar sebagai PJLP hanya ada seleksi administrasi saja.

“Ini menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi D, tapi tentu sambil menghitung anggarannya. Saya berharap tes-tes itu tidak dibebankan ke calon PJLP. Kita akan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) apakah memungkinkan anggaran itu ada di perubahan atau di 2023,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku siap untuk memberikan pendampingan psikologis dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dengan harapan bisa memulihkan trauma korban secepatnya.

“Saya sepakat korban harus menapatkan pendampingan, apalagi anak ini di bawah umur yang pasti menimbulkan trauma. Itu akan segera kami koordinasikan dengan dinas yang khusus menangani perempuan dan perlindungan anak,” ungkapnya.

Asep juga menegaskan bahwa pelaku sudah diberikan sanksi tegas yakni pemecatan tidak hormat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/7) lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Perjanjian tersebut telah tertuang di surat perintah kerja (SPK) nomor 15 huruf o yang berbunyi ‘Pemutusan SPK dapat dilakukan apabila penyedia jasa terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka’.

“Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat, sesuai klausul dalam kontrak kerja karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (DDJP/gie)