Masyarakat diharapkan dapat hidup lebih sehat dan mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi DKI Jakarta. Raperda tersebut merupakan usul inisatif berdasarkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2016 dan telah diajukan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak pengusul.
Rancangan peraturan daerah diusulkan paling sedikit oleh 15 orang anggota DPRD lebih dari satu Fraksi dan/atau diusulkan oleh satu Fraksi.
Sebelumnya dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/2), telah disepakati pengesahan jadwal inisiatif DPRD terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pihak pengusul mengajukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan, naskah akademis, daftar nama dan tanda tangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya Pimpinan DPRD menugaskan Balegda untuk membahas dan mengkajinya. Dan hasilnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Maksud dan tujuan penetapan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok antara lain adalah menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Selain itu untuk mengurangi keinginan remaja untuk merokok maupun menghentikan remaja atau orang dewasa yang sudah merokok.
Sedangkan harapan ditetapkannya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok antara lain adalah masyarakat dapat hidup lebih sehat dan mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain itu untuk melindungi usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok terdiri atas 11 bab dan 59 pasal, yang isinya antara lain mengatur asas dan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, hak dan kewajiban setiap orang menciptakan lingkungan bersih, kawasan tanpa rokok, pembinaan dan pengawasan kawasan tanpa rokok, dan peran aktif masyarakat. (red)