Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman segera menuntaskan kendala iuran rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Anggota Banggar Ida Mahmudah mengatakan, sebagai solusi atas kendala tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dapat mensiasatinya dengan menerapkan metode subsidi silang.
“Berikan saja subsidi silang kepada penghuni rumah susun yang tidak mampu membayar (tunggakan). Saya rasa ini bisa dilakukan agar mereka terbebas dari iuran bulanan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/9).
Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Kamis (13/9) kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Meli Budihastuti menyampaikan bahwa ada 24 rusunawa dengan total 16.575 unit yang mengalami keterlambatan pembayaran retribusi sewa dalam 2 bulan terakhir.
Beberapa diantaranya adalah Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara dan Rusun Cakung Barat.
“Sampai dengan bulan Juli, terjadi tunggakan retribusi sewa sebesar Rp27,84 miliar,” ungkap Meli.
Ia merinci, selain tunggakan retribusi, penghuni juga menunggak tagihan listrik sebesar Rp1,31 miliar dan tunggakan air Rp6,53 miliar. Selanjutnya denda di bulan Agustus lalu sebesar Rp7,99 miliar.
Sejauh ini, ungkap Meli, pihaknya tengah berupaya mempermudah pembayaran keterlambatan retribusi sewa rumah susun, disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Karena sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 warga rusun merupakan wajib retribusi, maka penghapusan retribusinya harus melalui Kementerian Keuangan, sudah kami sortir mana saja yang bisa kami lakukan penghapusan disana,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Saefullah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Banggar . Selain itu, dirinya akan berusaha untuk mengkaji ulang penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun.
“Kita lihat saja kondisinya disana, memang rusun ini tidak bisa sepenuhnya gratis, mungkin dalam waktu dekat akan direvisi peraturan tentang retribusi tersebut, karena aturan harusnya dapat memayungi, melindungi dan melayani masyarakat,” tandasnya. (ddjp/alw/oki)