DPRD Usul Mekanisme Pemilihan Direksi BUMD Diatur Dalam Tatib 2019-2024

September 5, 2019 5:37 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar tata tertib periode 2019-2024 mengatur mekanisme pemilihan direksi Badan Usaha Milk Daerah (BUMD).

Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, dengan dimasukan dalam salah satu poin Tatib, setidaknya DPRD sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat bersinergi dalam mengawal kinerja BUMD dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

“BUMD-BUMD ini ada aturan-aturan tersendiri, karena ini BUMD ya mungkin diperlukan apakah dimungkinkan DPRD sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah dimintakan persetujuan nya untuk pengangkatan-pengangkatan itu,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Kamis (5/9).

Meski demikian, Pantas menekankan bahwa hal tersebut masih bersifat usulan yang masih perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

“Sekali lagi memang sifatnya masih dalam usulan, dan harusnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kalau memang ada Undang-Undang tidak memerlukan hal itu, ya tidak masalah,” terang Pantas.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif mengatakan setidaknya usulan tersebut dapat diakomodir dalam draf tatib DPRD yang terus dimatangkan bersama Kemendagri. Salah satunya, adalah penambahan kata “pertimbangan” DPRD dalam setiap pemilihan direksi BUMD.

“Selama ini dia tidak perlu, kata-katanya dapat meminta pertimbangan DPRD. Ditambahkan diksinya wajib, dengan demikian maka Gubernur usulan pengangkatan direksi disahkan DPRD dan kita melakukan pertimbangan, wajib mendapat pertimbangan,” terang Syarif.

Meski demikian, Syarif memastikan usulan penambahan diksi tersebut diperlukan agar DPRD dapat mengetahui kandidat Direksi BUMD secara jelas. Mengingat, banyak BUMD yang melakukan permintaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) setiap tahun dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

“BUMD dan perusahaan-perusahaan patungan kayak MRT pakai dana (penyertaan modal) dari APBD. Selama ini kan kayak gitu, seleksinya dari BPBUMD, dia mencari pihak ketiga yang profesional lalu dibuat pansel (panitia seleksi), kasih kandidat terus diserahkan ke Gubernur. Sehingga kita ada rapat bersama kita, kita tidak kenal direksinya, terus minta PMD ke kita, visinya seperti apa, itulah yang membuat kita perlu pertimbangan,” terang Syarif. (DDJP/alw/oki)