Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa, 13 September 2022 mendatang.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
Pras sapaan karib Ketua DPRD DKI Jakarta menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.
“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” ucapnya.
Diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. (DDJP/gie)