Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan, setelah melalui pembahasan dan disepakati bersama, rancangan Perda penyandang disabilitas kini berisi 149 pasal.
“Saya kira ini jadi kado terindah bagi warga jakarta, karena pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan semata untuk kepentingan disabilitas saja, namun kita semua sebagai warga Jakarta juga sangat menghormati hak hak semua orang,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/06).
Dedi menyampaikan, setelah disepakati bersama, draf Raperda tersebut akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Setelah proses tersebut, DPRD DKI Jakarta siap untuk mengesahkan di rapat paripurna.
“Mudah mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti dan Kemendagri bisa memfasilitasi perbaikan dan kemudian nanti kita secepatnya bisa paripurnakan dan mengesahkan” ucap Dedi.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengapresiasi untuk DPRD DKI Jakarta, Legislatif, dan anggota Bapemperda yang telah melakukan pembahasan Rarperda Disabililatas.
“Setelah ini kami dari Dinas Sosial, Biro Hukum dan beberapa perangkat daerah lainya akan segera membuat turunan dari perda ini dengan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaan dari tindak lanjut perda ini. Setelah Perda ini selesai dan ada nomornya, kami akan segera membuat Peraturan Gubernur, ” katanya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap setelah final di Bapemperda, proses selanjutnya bisa berjalan lancar sehingga perda disabilitas dapat segera diberlakukan.
“Sementara itu sambil berjalan ada regulasi lainnya yang harus kita persiapkan untuk implementasi yang lebih teknis nantinya dalam tahap pelaksanaan bagi penyandang disabilitas” ucap Yayan.
Selain itu salah satu anggota Pokja Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Dede bersyukur atas hasil pembahasan rancangan Perda yang telah dilaksanakan Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Ia berharap, setelah resmi menjadi Perda dan disahkan, Pemprov DKI Jakarta dapat efektif dan implementatif dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap ini dapat implementatif dan benar benar bisa diterapkan, dan kedepan Pergubnya dalam penyusunan kami berharap juga dilibatkan secara aktif. Tentu saja agar kemudian Pergub itu bisa memenuhi hak hak kami sebagai warga penyandang disabilitas” tandasnya. (DDJP/apn)