Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua Badan Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, tidak ada pasal yang berubah signifikan dalam pembahasan. Pada prinsipnya, perubahan dilakukan sebagai asas kepatuhan pemerintah daerah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Jadwal pembahasan pasal-pasal Raperda ini sudah selesai. Tidak ada perubahan signifikan di dalamnya, lebih kepada kepatuhan kita terhadap ketentuan peraturan diatasnya baik UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang terakhir,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/6).
Wakil Ketua Bapemperda Abdurrahman Suhaimi menambahkan, dengan perubahan status hukum menjadi Perseroda, Food Station perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga. Tentu dengan bekerjasama dengan BUMD bidang pangan lainnya, seperti Perumda Pasar Jaya dan Perumda Dharma Jaya.
“Sinergi akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta. Syukur-syukur kalau produknya bisa masuk ke outlet-outlet terdekat. Sehingga kehadiran tiga BUMD ini membantu peningkatan ekonomi sampai ekonomi masyarakat bawah,” ungkapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda Pamrihadi Wiraryo mengaku hingga kini jajarannya terus melaksanakan pelayanan terbaik kepada warga. Tentu dengan tujuan mensejahterakan dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran.
“Kami bermitra dengan Pasar Jaya untuk menyelenggarakan pasar murah setiap hari di minimal dua lokasi di kelurahan-kelurahan. Itu kami lakukan setiap hari,” pungkasnya. (DDJP/bad)