Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menerbitkan aturan mengenai pengendalian polusi udara.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nasrullah, aturan tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta yang semakin membahayakan.
“Karena ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti contoh inspeksi saluran pernapasan,” ujarnya, Kamis (18/4).
Berdasarkan data dari Air Visual, per 10 April 2019 Jakarta masuk peringkat tiga besar kota utama di dunia dengan tingkat polusi terburuk. Selain Jakarta, di dalam tiga besar kota utama itu, ada Delhi (India) dan Chiang Mai (Thailand). Poin polusi udara di Jakarta sebesar 184.
Udara di Jakarta memperlihatkan konsentrasi rata-rata tahunan materi partikulat (particulate matter/pm) 2,5 mencapai 118,8 µg/m3. Materi partikulat merupakan jumlah semua partikel padat dan cair yang tersuspensi di udara, sebagian besar berbahaya.
Pm 2,5 sendiri merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron. Tingkat polusi udara ini menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota besar dengan kondisi udara tak sehat, bertanda warna merah.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mencatat, batas aman kandungan pm 2,5 sebesar 10 µg/m3. Sementara standar nasional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebut, batas aman sebesar 15 µg/m3.
Nasrullah menyebutkan, banyak hal yang dapat dilakukan Pemprov DKI untuk mengatasi pencemaran udara yang terjadi. Salah satunya dengan memperketat pengawasan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan yang tiap hari menyemut di Ibukota.
“Bisa langsung razia saja, yang melanggar batas aturan berikan sanksinya,” ungkapnya.
Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan segera mengeluarkan aturan untuk mengandalikan polusi udara yang parah di Jakarta. Sejumlah kebijakan, seperti mereduksi gas buang asap kendaraan akan masuk dalam aturan tersebut. (DDJP/ans/oki)