DPRD Tetapkan Tiga Peraturan Daerah

October 3, 2017 11:49 am

DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/9/2017). Ketiga perda tersebut adalah Perda tentang Kearsipan Daerah, Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Prasetio Edi Marsudi saat memimpin rapat mengatakan, DPRD telah melaksanakan pembahasan terhadap ketiga raperda tersebut, yang diawali dengan pidato Gubernur, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja Bapemperda bersama komisi terkait dengan pihak Eksekutif, serta menghadirkan berbagai narasumber termasuk membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan yang dilaksanakan secara maraton menunjukkan keseriusan Dewan dalam turut berperan serta dalam mengelola aspek kepemerintahan, khususnya pada bidang pembangunan manusia melalui kegiatan perpustakaan dan kearsipan.

Sementara itu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dalam pendapat akhirnya mengatakan, dengan disetujuinya Perda tentang Kearsipan Daerah tentu akan semakin meningkatkan peran penting dan fungsi SKPD yang menangani kearsipan daerah dalam pengelolaan arsip berbasis elektronik untuk memudahkan dalam penyimpanan dan penyusunan arsip di SKPD dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dikatakannya, mengingat arsip merupakan salah satu sumber data penting untuk perencanaan, maka perlu mempercepat kearsipan online sesuai rencana pengembangan pelayanan kearsipan, mengefektifkan pelayanan sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah dalam rangka mendukung pengelolaan arsip yang profesional dan canggih.

Selanjutnya, dengan disetujuinya Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan, Eksekutif akan terus meningkatkan komitmen melaksanakan kebijakan mengembangkan layanan perpustakaan dan pembinaan perpustakaan di seluruh wilayah DKI Jakarta, meningkatkan minat baca masyarakat dan mendekatkan buku kepada masyarakat melalui aplikasi perpustakaan elektronik i-jakarta.

Sementara itu dengan disetujuinya Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Gubernur mengatakan Eksekutif memiliki keyakinan bahwa dalam operasional pelaksanaannya akan membawa dampak positif antara lain meningkatnya kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan, kemitraan antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang semakin solid dan harmonis serta profesional, dan optimalnya pemberian pelayanan kepada masyarakat termasuk yang didalamnya penyampaian aspirasi warga Kota Jakarta. (red)