DPRD Tetapkan Riza Patria Wagub DKI Sisa Jabatan 2017-2022

April 6, 2020 6:03 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan Ahmad Riza Patria sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih di sisa jabatan 2017-2022.

Keputusan itu diambil setelah Riza mengungguli perolehan sebanyak 81 suara di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Sementara, Nurmansjah Lubis memperoleh sebanyak 17 suara dari total 100 orang anggota DPRD sebagai pemilih. Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DPRD DKI Jakarta mencatat proses pemilihan Wagub DKI hari ini telah dihadiri oleh 100 orang yang terdiri atas pimpinan dan anggota DPRD DKI dan 6 orang anggota legislator lainnya dinyatakan absen atau terlambat.

“Berdasarkan hasil pemilihan, ditetapkan saudara Ahmad Riza Patria menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih,” ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta saat memimpin paripurna, Senin (6/4).

Pras sapaan karibnya menjelaskan, hasil perolehan suara akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan ke Presiden RI Joko Widodo.

“Penetapan hasil calon Cawagub terpilih akan kami sampikan kepada Presiden RI melalui Kemendagri. Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengucapkan selamat atas terpilihnya saudara Riza Patria sebagai calon Wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panlih Wagub DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengaku bersyukur atas lancarnya proses pemilihan dengan segala keterbatasan sebagai ketaatan DPRD pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona.

“Panitia pemilihan berhasil menjalankan amanat sebagai tim pelaksana panitia pemilihan Wakil Gubernur dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan dan keamanan. Jadi mulai dari social distancing, semua alat kesehatan mulai dari masker hand sanitizer kita siapkan semua, dan tadi kami juga menjalankan mekanisme yang sudah kita rancang sedemikian rupa dan seefisien mungkin,” terangnya.

Setelah proses pemilihan Cawagub DKI, lanjut Farazandi, DPRD DKI akan segera memproses nama cawagub terpilih untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya berharap agar proses tersebut bisa dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja Panlih pada 15 April mendatang.

“Tinggal satu langkah lagi, kami mengirimkan berita acara hasil penetapan Wakil Gubernur terpilih ke Kementerian Dalam Negeri, setelah itu selesai. Semoga bisa terlaksana sebelum SK kami (panlih) kadaluarsa yaitu pada 15 April. Harusnya 1 hari 2 hari ini langsung proses pengiriman ke Kemendagri,” ungkap Farazandi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti berita acara penetapan hasil Cawagub DKI terpilih sebagai bukti otentik proses administrasi sebelum diserahkan kepada Kemendagri.

“Untuk yang kita persiapkan, surat ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan besok sudah bisa kita mengirimkan (berita acara) itu ke Kemendagri, nanti akan diteruskan ke Presiden. Jadi untuk tindak lanjutnya bagaimana itu SK-nya kapan turun itu sudah dari Kemendagri yang mengurus,” ujarnya.

Sedangkan, untuk mekanisme  tempat pelantikan Cawagub DKI terpilih, lanjut Hadameon, pihaknya juga akan menunggu arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan Kemendagri.

“Tergantung pak Presiden, nanti pelantikan (Wakil Gubernur DKI) dimana, jadi nanti pak Presiden yang menentukan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)