DPRD Tetapkan Perda Kepariwisataan

October 30, 2015 2:54 pm

(Kebon Sirih) – DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan Raperda tentang Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam laporan Badan Legislasi Daerah yang disampaikan oleh H. Achmad Nawawi menyatakan, yang menjadi perhatian publik dalam Raperda tentang Kepariwisataan antara lain adalah waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotik.

Dengan banyak dan beragamnya usulan, pendapat atau masukan dari masyarakat, pengusaha hiburan malam khususnya diskotik serta surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan wajib untuk mengakomodirnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka tercapailah kesepakatan antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan dan menetapkan waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotik, yaitu waktu operasional pukul 20:00 s.d 02:00 dini hari. Khusus untuk hari Jum’at dan Sabtu, waktu operasional pukul 20:00 s.d 03:00 dini hari.

Sementara itu, penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotik ditempatkan pada kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat dan lokasinya tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit dan permukiman warga.

Pada bagian lain H. Achmad Nawawi menyatakan, maksud dan tujuan ditetapkannya Raperda tentang Kepariwisataan antara lain adalah melestarikan kekayaan budaya dan mendayagunakan bagi kepentingan pariwisata, sosial ekonomi, pendidikan dan ilmu pengetahuan. Selain itu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta.

Badan Legislasi Daerah mengharapkan masyarakat memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pengelolaan kepariwisataan. Diharapkan pula agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terus menjaga kekhasan, keunikan, objektivitas dan lokalitas daya tarik wisata di DKI Jakarta.

Raperda tentang Kepariwisataan terdiri atas 26 Bab dan 107 Pasal, berisi antara lain mengatur industri pariwisata, meliputi antara lain mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya dan daya tarik wisata buatan serta menyelenggarakan pertemuan secara intensif, konferensi dan pameran. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk membangun eksibilitas pariwisata, prasana dan penyediaan fasilitas umum yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Selain itu Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam membangun pemasaran pariwisata, promosi dan pengembangan citra pariwisata secara terpadu dan bekesinambungan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta undangan lainnya. (red)