DPRD Tetapkan Pemberhentian Sandiaga Salahuddin Uno

August 27, 2018 8:44 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pemberhentian Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dalam Rapat Paripurna, Senin (27/8).

Pada saat pembacaan pemberhentian dirinya dalam Rapat Paripuna, Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 melalui surat pengunduran diri kepada Gubernur Provinsi DKI, Kamis (9/8) yang lalu. Ia menyampaikan pemberhentian sebagai wakil gubernur untuk memenuhi aspirasi rakyat di tingkat Nasional.

“Dengan tidak menunda tugas-tugas wewenang dan kedinasan selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, saya berinisiatif mengajukan surat permohonan berhenti sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa bhakti 2017-2022 yang telah saya tanda tangani pada 9 Agustus 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sandiaga juga mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan warga Jakarta telah mempercayakan dirinya dan Gubernur DKI terpilih, Anies Rasyid Baswedan dalam memimpin DKI Jakarta terhitung sejak 16 Oktober 2017 lalu. Ia berharap calon Wakil Gubernur DKI selanjutnya dapat membawa Ibukota Jakarta yang lebih baik kedepannya.

“Dengan ini saya mengambil sikap pernyataan berhenti secara resmi sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa bhakti 2017-2022 didasari atas komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada wakil gubernur yang nanti akan menggantikan saya agar dapat bekerja maksimal bersama Gubernur,” pintanya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta undangan lainnya. (ddjp/alw)