Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 akan dibahas secara marathon agar bisa disahkan menjadi Perda pada 28 November 2024.
“Ada perubahan, kita rencanakan 28 November, H plus satu pencoblosan Pilkada sudah selesai semua,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10).
Di mulai pada Kamis 7 November 2024, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, Senin 11 November 2024 DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Raripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Di hari yang sama, digelar juga Penyampaian Jawaban Penjabat Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat kerja di Komisi-Komisi bersama eksekutif dalam rangka pembahasan dan pendalaman terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 selama tiga hari. Mulai 18 sampai 20 November 2024 di Grand Cempaka, Bogor.
Lalu, Kamis 21 November 2024 DPRD DKI Jakarta menggelar rapat penyusunan laporan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Barulah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi-Komisi, penjelasan Eksekutif, serta membahas dan merumuskan Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Pada hari yang sama, DPRD juga menggelar rapat pimpinan gabungan dengan agenda penelitian akhir dan persetujuan Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Terakhir, Kamis 28 November 2024 DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, permintaan persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan Dewan dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, penyerahan Raperda secara simbolis dan penyampaian pendapat akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. (yla/gie/df)