(Kebon Sirih) – DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Banggar dalam membahas RAPBD bersama TAPD Provinsi DKI Jakarta dengan waktu pembahasan yang cukup panjang, dilakukan secara terbuka dan transparan.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penetapan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Rabu (23/12/2015). Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengatakan, bahwa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, Dewan telah melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD 2016 mulai dari penyampaian pidato Gubernur Provinsi DKI Jakarta, penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, rapat kerja Komisi-Komisi dengan SKPD, serta rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Gabungan Dewan Bersama TAPD.
Sementara itu laporan Banggar yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Triwisaksana mengatakan, bahwa pihak DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Banggar dalam membahas RAPBD bersama TAPD Provinsi DKI Jakarta dengan waktu pembahasan yang cukup panjang, dilakukan secara terbuka dan transparan. Diharapkan agar benar-benar dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh masyarakat, sehingga tidak terjadi persoalan-persoalan yang dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
Dikatakannya, pembahasan Raperda tentang APBD tahun 2016 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 104 dan 105 Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian pembahasan RAPBD Provinsi DKI Jakarta, juga merupakan tindaklanjut dari hasil pembahasan Banggar bersama TAPD Provinsi DKI Jakarta terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2016, yang disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam MoU Nota Kesepakatan yang sebagai acuan dalam menyusun RAPBD 2016 tersebut.
Sedangkan mengenai besarnya APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 adalah Rp. 66,373 triliun. Untuk Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 58,210 triliun, Belanja Daerah Rp. 59,101 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 890, 738 miliar.
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama dalam sambutannya mengatakan bahwa Eksekutif mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan serta segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati sebstansi materi Raperda tersebut sehingga dapat disetujui.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa berbagai saran, komentar dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan Raperda tentang APBD tahun 2016 menjadi acuan pihak Eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Dengan disahkannya Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 diharapkan dapat meningkatkan percepatan pelaksanaan pembangunan pada berbagai sektor di Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengajak Dewan untuk terus meningkatkan nilai-nilai semangat kemitraan antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat Paripurna dihadiri oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta undangan lainnya. (red)