DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 70,19 triliun dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/12/2016).
Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik saat memimpin rapat mengatakan, dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam laporannya yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Triwisaksana mengatakan, total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 yang semula disampaikan sebesar Rp. 70,28 triliun menjadi Rp. 70,42 triliun. Kemudian terjadi pengurangan dari dana MRT (mass rapid transit) sebesar Rp. 230,62 milyar, sehingga total akhir Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 70,19 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD meminta agar kedepan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikutsertakan DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diharapkan untuk penyerapan tahun anggaran 2017 mencapai diatas 90%.
Sedangkan Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 mengatakan, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah, Eksekutif berharap pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat langsung melaksanakan dan menyelesaikan berbagai kegiatan pembangunan yang berorientasi untuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor diseluruh wilayah DKI Jakarta.
“Berbagai saran, masukan, kritik dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah ini, tentu akan menjadi acuan Eksekutif untuk menindaklanjutinya, meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat,” kata Plt. Gubernur Sumarsono.
Selanjutnya dengan disetujuinya Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017, Eksekutif berharap Dewan secara terus menerus melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih intensif dan mencegah dini terhadap kemungkinan terjadinya potensi penyimpangan dalam kaitannya dengan administrasi dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta memberikan masukan untuk penyempurnaan.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Triwisaksana, dan Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono serta undangan lainnya. (red)