DPRD Tetapkan 18 Propemperda di Tahun 2019

December 1, 2018 11:30 am

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.

Jumlah tersebut disetujui langsung anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Propemperda tahun 2019 yang digelar Jumat (30/11).

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan pada laporannya menyampaikan, penyusunan Propemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 merupakan implementasi dari beberapa amanat peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Tujuan penyusunan Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 juga untuk mengimplementasikan visi, misi dan program pembangunan Provinsi DKI Jakarta serta aspirasi masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun mekanisme pembahasannya, lanjut Sereida, Propemperda Tahun 2019 telah disusun dengan berbagai pertimbangan baik dan telah dievaluasi.

“Pertama Bapemperda menerima usulan Propempeda dari Komisi dan Eksekutif, kedua menerima masukan dari perwakilan unsur masyarakat, ketiga menyusun daftar prioritas Propemperda tahun 2019, dan keempat menyepakati Propemperda tahun 2019 sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah,” tandasnya.

Sejumlah Propemperda tahun 2019 antara lain, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (revisi perda no 8 tahun 2006), Raperda tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), dan Raperda tentang Jalan berbayar elektronik.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan barang milik daerah (revisi peraturan daerah nomor 17 tahun 2004), Raperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah, Raperda tentang Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (revisi perda no 2 tahun 2011), dan Raperda tentang Perlindungan disabilitas (revisi perda nomor 10 tahun 2011).

Lalu Raperda tentang Rencana tata ruang wilayah daratan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (revisi perda no 4 tahun 2009), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Pemanfaatan ruang bawah tanah. (DDJP/ans/oki)