Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan tetap membuka ruang aspirasi pada rencana perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, masukan terkait subtansi dalam revisi Perda Jaringan Utilitas tetap akan diterima meski pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali.
“Bapemperda masih terbuka dan sangat berharap untuk bisa menerima masukan lagi yang tentunya untuk memperkaya Bapemperda didalam pembahasan lebih lanjut tentang Raperda ini diwaktu yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/2).
Pantas menyimpulkan, dari seluruh masukan yang telah diterima, penyempurnaan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keindahan akan menjadi salah satu prioritas yang akan diatur dalam Raperda jaringan utilitas ini.
“Yang saya dengar selama dua kali RDP ini, pada prinsipnya hampir semua peserta sepakat bahwa perlu ada penataan dan peruntukan ruang yang lebih indah, lebih baik dan lebih humanis. Kita mohon kerjasamanya untuk menyempurnakan Raperda ini sehingga bisa berdayaguna dan berhasil guna di waktu yang akan datang,” ungkapnya.
Dalam RDPU yang dilakukan dengan daring, ada sejumlah usul lain seperti yang dikemukakam oleh Deliani Siregar, perwakilan dari Institute for Transportation and Development Policy. Ia meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan apabila ada pengerjaan utilitas di jalan utama. Sehingga ada opsional pengalihan rute untuk para pengguna jalan.
“Bisa ditambahkan juga sebenarnya untuk rencana Informasi Publik dan juga rencana mitigasi gangguan selama pelaksanaan pekerjaan. Karena biasanya tidak terinformasi kapan akan mulai atau selesainya. Kadang-kadang di lapangan ini menjadi hambatan bagi kami untuk melakukan mobilitas,” ucapnya.
Deliani juga meminta Raperda ini dapat mengatur tentang standarisasi pengembalian kondisi jalan yang terkena imbas pembetulan utilitas. Pasalnya ditemukan banyak jalan yang rusak dan tidak ramah pejalan kaki serta pengendara setelah ada pengerjaan tersebut.
“Harapan kami memang nanti ada standarnya, karena sudah ada beberapa kecelakaan, bukan hanya menimpa teman-teman pejalan kaki tapi juga pesepeda karena jalan tidak rata,” ungkapnya.
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, revisi Perda ini harus secepatnya diselesaikan. Mengingat Jakarta sebagai Ibukota harus menunjukkan keindahan kota yang modern.
“Rasanya tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda tersebut karena Jakarta harus berani seperti kota-kota besar di dunia yang secara teknis kabel-kabel sudah dibawah yang menunjang keindahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengatur jaringan utilitas yang masih semrawut di Ibukota melalui revisi Perda ini.
“Memang Jakarta sudah dari awal semrawut tidak diatur secara komperhensif bahwa SJUT itu harus dibawah seperti di kota maju. Supaya Jakarta kedepan bisa menjadi kota modern, dan kota maju,” tandasnya.
Adapun revisi Perda Jaringan Utilitas akan terdiri dari 11 bab diantaranya mencakup keterpaduan penempatan jaringan utilitas, perencanaan penempatan jaringan utilitas, penyelenggaraan sarana jaringan jaringan utilitas, perizinan, pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana. (DDJP/gie)