Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami dan mengkaji sejumlah pasal krusial dalamĀ perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa dan Rabu (31/11-1/12). Sejumlah pasal krusial menjadi fokus dalam rapat. Seperti pemanfaatan tanah wakaf dan pemanfaatan lahan di zona hijau yang perlu ditinjau ulang asas kepentingan dan syaratnya.(DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Kembali Didalami Lima Komisi Bersama SKPD-BUMD
- Komisi E DPRD DKI Jakarta Bersama SKPD Bahas KUA-PPAS APBD 2025
- Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama 22 BUMD Bahas KUA-PPAS APBD 2025
- Komisi A Bersama Eksekutif Bahas KUA-PPAS APBD 2025
- Komisi C DPRD DKI Jakarta Bersama Eksekutif Bahas KUA-PPAS 2025
DPRD Terus Matangkan Sejumlah Kebijakan Krusial Raperda RDTR
December 1, 2021 5:55 pmUpdate Berita Terakhir
- Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Kembali Didalami Lima Komisi Bersama SKPD-BUMD
- Komisi E DPRD DKI Jakarta Bersama SKPD Bahas KUA-PPAS APBD 2025
- Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama 22 BUMD Bahas KUA-PPAS APBD 2025
- Komisi A Bersama Eksekutif Bahas KUA-PPAS APBD 2025
- Komisi C DPRD DKI Jakarta Bersama Eksekutif Bahas KUA-PPAS 2025