Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami dan mengkaji sejumlah pasal krusial dalamĀ perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa dan Rabu (31/11-1/12). Sejumlah pasal krusial menjadi fokus dalam rapat. Seperti pemanfaatan tanah wakaf dan pemanfaatan lahan di zona hijau yang perlu ditinjau ulang asas kepentingan dan syaratnya.(DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Hadiri Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045
- Komisi A Gelar Rapat Kerja terkait Fasos Fasum
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
DPRD Terus Matangkan Sejumlah Kebijakan Krusial Raperda RDTR
December 1, 2021 5:55 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Hadiri Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045
- Komisi A Gelar Rapat Kerja terkait Fasos Fasum
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD