Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami dan mengkaji sejumlah pasal krusial dalamĀ perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa dan Rabu (31/11-1/12). Sejumlah pasal krusial menjadi fokus dalam rapat. Seperti pemanfaatan tanah wakaf dan pemanfaatan lahan di zona hijau yang perlu ditinjau ulang asas kepentingan dan syaratnya.(DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Bimbingan Teknis Hari ke-2 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
DPRD Terus Matangkan Sejumlah Kebijakan Krusial Raperda RDTR
December 1, 2021 5:55 pmUpdate Berita Terakhir
- Bimbingan Teknis Hari ke-2 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI