Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami dan mengkaji sejumlah pasal krusial dalam perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa dan Rabu (31/11-1/12). Sejumlah pasal krusial menjadi fokus dalam rapat. Seperti pemanfaatan tanah wakaf dan pemanfaatan lahan di zona hijau yang perlu ditinjau ulang asas kepentingan dan syaratnya.(DDJP/tim)
