Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat untuk mematangkan mekanisme penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, pematangan demi pematangan perlu dilakukan agar tidak terjadi maladministrasi maupun kesalahan hukum saat penyaluran bantuan sosial itu dieksekusi.
“Sehingga dalam pelaksanaannya nanti, kami tidak meyalahi mekanisme peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Pras sapaan karibnya pada rapat virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, DPRD DKI Jakarta penyaluran tersebut sangat berbeda dengan bantuan yang telah didistribusikan Pemprov DKI. Sebab, bantuan sosial tersebut berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rencananya, Bansos akan diberikan sebanyak 53.000 paket bahan pangan dengan nominal sebesar Rp100 ribu perpaket dan akan disalurkan oleh seluruh anggota dewan dengan jumlah masing-masing 500 paket.
“Paket tersebut diharapan dapat membantu masyarakat agar tetap bisa mengkonsumsi makanan ditengah pandemi COVID,” jelasnya.
Sementara Koordinator Wilayah III KPK DKI, Abdul Haris memperbolehkan penyaluran bansos CSR BUMD didampingi para anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan dan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Pada prinsipnya kami mempersilahkan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid. Dimana syaratnya bantuan itu harus transparan dan akuntabel agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain,” ungkapnya.
Selain itu, Haris berpesan agar DPRD dengan Pemprov DKI mensortir secara cermat data warga yang akan mendapat bantuan sehingga merata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga terdampak.
“Bagi kami yang terpenting bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan keluhan di masyarakat terkait ketidakadilan. Nanti setelah pemberian bantuan, kami juga minta disiapkan laporan pertanggung jawaban,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)