Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI Jakarta terus mendalami pembahasan draf tata tertib (tatib) sebagai alas aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.
Dalam rapat kali ini, pansus mengidentifikasi beberapa persoalan teknis yang berpotensi terjadi dalam proses pemilihan Wagub DKI. Seperti, penentuan keputusan lanjut atau tidaknya pelaksanaan paripurna apabila salah satu Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dari Partai Politik pengusung berhalangan hadir untuk ditetapkan.
Kemudian adanya potensi pemilihan Cawagub tunggal melalui proses pemilihan dengan sistem kotak kosong berisikan pernyataan setuju atau tidak setuju, serta adanya peluang ketidakhadiran Cawagub dalam proses pemilihan karena alasan tertentu.
“Sebenarnya itu semuanya adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa mengakibatkan gagalnya pemilihan Wagub ini,” kata Bestari Barus, Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Senin (17/6).
Dengan pemberian analisa tersebut, Bestari memastikan DPRD sebagai pemegang tanggung jawab demokrasi masyarakat Jakarta akan terus menjalankan proses pemilihan yang akan dilaksanakan 106 pimpinan dan anggota DPRD dengan mekanisme voting. Meskipun, Cawagub dari partai politik pengusung berhalangan dan tetap berstatus tidak mengundurkan diri selama proses pemilihan berjalan.
“Kalau ada kaitannya dengan musibah tidak dapat ditolak, kemudian ada hal-hal lain yang menyebabkan itu dapat diterima secara akal sehat karena alasan yang sangat urgent, baik terhadap dirinya maupun terhadap negara maka itu dapat dilakukan diikutsertakan dalam pemilihan walaupun tidak hadir,” terangnya.
Dengan demikian, Bestari menyatakan DPRD akan terus mendalami permasalahan tersebut dalam rapat lanjutan bersama pimpinan dewan yang rencananya akan digelar Selasa (18/6) esok hari. Ia mengatakan hal tersebut akan dirampungkan DPRD sebelum ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap butir-butir per pasal yang termaktub dalam draf tatib Mekanisme Pemilihan Wagub DKI Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
“Ini hanya tinggal pilihan saja, tinggal pilihan metode saja. Nanti kita lihat yang mana yang paling baik. Tentu ujungnya akan kita diskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri yang mana yang dapat diterima untuk dilakukan sebagai metode yang dipilih,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)