Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus mendalami lima usulan Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perpajakan.
Kelima usulan Raperda tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Parkir, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan.
Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD DKI Jakarta Cinta Mega mengatakan, ada tiga usulan Raperda yang perlu kembali didalami, seperti Raperda BBNKB yang usulan kenaikannya perlu disesuaikan dengan daerah penyangga Ibukota. BPRD dalam revisi Raperda tersebut mengusulkan kenaikan BBNKB 12,5% dari sebelumnya 10%.
Kemudian realisasi retribusi yang masih jauh dari harapan karena terkendala proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Lalu perlunya rekapitulasi jumlah pelanggan yang harus disesuaikan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada usulan revisi Raperda tentang PPJU. Dalam revisinya BPRD mengusulkan kenaikan PPJU 2,5% dari sebelumnya 2,4%.
Meski demikian, Cinta memastikan tidak ada kendala pada dua usulan Raperda lainnya. Masing-masing Raperda tentang Pajak Parkir dengan usulan kenaikan 30% dari sebelumnya 20%, dan Raperda tentang BPHTB yang diusulkan menjadi objek pajak berkaitan dengan perubahan nomenklatur berpotensi disetujui.
“Kita wajib menteliti benar karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” kata Cinta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/6).
Dengan demikian, Cinta berharap agar BPRD bersama lintas SKPD menyiapkan data-data yang relevan untuk pemberian setiap usulan Raperda pada rapat lanjutan yang rencananya akan digelar Rabu (26/6) pekan depan.
“Jadi pembahasan ini masih banyak, kayak retribusi belum memberikan data yang akurat kita harus bicara by data. Jadi musti hati-hati mengkaji ini karena retribusi dan pajak ini kan langsung ke masyarakat,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)