Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2019 resmi diterima DPRD Provinsi DKI Jakarta.
LKPJ tersebut diserahkan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria kepada DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Pras sapaan karib Prasetio mengatakan, paripurna tersebut digelar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Seluruhnya dilakukan untuk mengetahui pencapaian Pemprov DKI dalam menggunakan APBD di sepanjang tahun 2019.
“Sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat 1, bahwa Pemerintah Daerah harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).
Pada kesempatan itu, Gubernur Anies memaparkan sejumlah realisasi penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan satuan dan unit kerja perangkat daerah di sepanjang tahun 2019 lalu, antaralain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indikator Ekonomi serta Indikator Sosial.
Selain itu, Anies merinci pendapatan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp62,30 triliun atau 83,08%. Besaran tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp40,29 triliun atau 90,48% dan Dana Perimbangan sebesar Rp14,49 triliun atau 68,02%.
“Lalu mengenai Belanja Daerah, dapat saya jelaskan bahwa sampai dengan akhir tahun 2019 telah direalisasikan anggaran sebesar Rp64,96 triliun atau sebesar 83,44%,” ujarnya.
Realisasi penyerapan anggaran ini menirut Anies meningkat sebesar 1,66% dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 yang hanya mencapai 81,78%. Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah dijelaskan bahwa Penerimaan Pembiayaan dapat direalisasikan sebesar Rp11,76 triliun atau mencapai 98,92% dari target awal sebesar Rp11,89 triliun.
Selanjutnya, untuk Pengeluaran Pembiayaan yang dapat direalisasikan sebesar Rp7,92 triliun atau 87,67% dari target awal sebesar Rp9,03 triliun. Kemudian Pengeluaran Pembiayaan ini salah satunya dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebesar Rp1,20 triliun, PT Mass Rapid Transit Jakarta (MRT) sebesar Rp3,55 triliun, PDAM Jaya sebesar Rp385 miliar, serta Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp2,25 triliun.
Pras sapaan akrabnya melanjutkan, LKPJ tahun 2019 ini akan segera dibahas secara paralel oleh DPRD melalui pendalaman di masing-masing komisi, dilanjutkan dalam keputusan Badan Anggaran serta persetujuan Rapat Pimpinan Gabungan yang tergabung dalam fraksi-fraksi DPRD.
“Pembahasan LKPJ APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD pada Selasa 19 Mei 2020 mendatang,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)