DPRD Terima LHP BPK RI

May 26, 2025 12:13 pm

DPRD DKI Jakarta akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024.

Penyerahan LHP BPK digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5), sesuai Surat Undangan Nomor 436/PA.02.02 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPK-RI atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Khoirudin.

Hadir Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala BPK DKI Jakarta Ali Asyhar, serta jajaran Tim Pemeriksa LKPD Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan LHP digelar sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Tertulis bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah aerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Selanjutnya sesuai Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPK-RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 dan Nomor 44 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan bahwa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dilakukan secara formal dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. (gie/df)