DPRD-TAPD Pastikan Perubahan APBD 2019 Telah Sesuai Rekomendasi Kemendagri

September 18, 2019 6:39 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD tahun 2019 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pembahasan ini digelar setelah DPRD menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta nomor 809/17136 pada 12 September 2019 kemarin perihal persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan.

“Dalam surat dijelaskan bahwa Raperda tentang perubahan belanja dan pendapatan daerah 2019 secara umum telah disesuaikan dengan hasil pembahasan evaluasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 903-3972 tahun 2019,” ujar Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Rabu (18/9).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, setidaknya ada empat poin evaluasi yang menjadi catatan Kemendagri terhadap draf Perubahan APBD tahun anggaran 2019. Masing-masing mengenai kebijakan umum, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.

Ia memastikan seluruhnya telah disesuaikan dengan rekomendasi Kemendagri. Termasuk peningkatan porsi anggaran pendidikan yang kini telah mencapai 26,48% atau Rp20,6 triliun dari total Perubahan APBD sebesar Rp86,89 triliun.

“Belanja urusan pendidikan kita telah melebihi target 20 persen yang ditetapkan. Rinciannya Belanja Tidak Langsung Rp13,5 triliun dan Belanja Langsung Rp7,1 triliun,” terang Saefullah.

Tak hanya itu, Belanja Daerah untuk fungsi Kesehatan juga telah mencapai 12,7 persen. Artinya telah melebihi target yang ditetapkan yakni 10 persen.

Untuk Pendapatan Daerah, Hasil evaluasi Kemendagri menyebut alokasi dana penyesuaian dan Otonomi Khusus telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PM.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Provinsi/ Kabupaten/ Kota tahun 2018.

Lalu untuk Belanja Daerah Tidak Langsung didapati Pagu belanja hibah selisih Rp5 miliar yang seharusnya direncanakan untuk penebusan ijasah anak sekolah, namun oleh Kemendagri anggaran tersebut dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sementara untuk Belanja Daerah Langsung, Kemendagri menyetujui dua rencana yang diajukan, yakni memberi Rp836 juta untuk kegiatan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemulung yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan pemberian dana santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang sebesar Rp1 miliar.

Rencananya hasil evaluasi dari Kemendagri akan dibacakan di Rapat Paripurna, Kamis (19/9) dan akan dihadiri oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. (DDJP/gie/oki)