Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (28/3).
Kunjungan tersebut dilakukan jajaran Komisi III DPRD Tanggamus. Tujuannya untuk mengkonsultasikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD tahun 2018 oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Karena jujur saja LKPJ yang ada itu masih laporan di masa transisi Bupati,” ujar Herwansyah, Ketua Komisi III DPRD Tanggamus di gedung DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, ia mengaku membutuhkan banyak masukan dari DPRD DKI mengingat sempitnya waktu pembahasan LKPJ hingga digelarnya rapat paripurna untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami ini sangat keterbatasan waktu, sementara kami juga belum puas untuk membahas di Komisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus yang berkesempatan menerima kunjungan tersebut menyarankan agar tanggapan mengenai LKPJ APBD 2018 Pemkab Tanggamus ditanggapi pada paripuna menyampaian pandangan fraksi-fraksi.
“Dan yang perlu disikapi itu adalah kerja yang terukur, misal serapan APBD. Bisa dikatakan seperti Walikota dan Bupati itu berprestasi ketika serapannya diatas 90% atau 87%,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)