DPRD Tanah Bumbu Pelajari Mekanisme Penggantian Kepala Daerah

January 7, 2019 6:35 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (7/1).

Kunker tersebut dilakukan untuk mempelajari mekanisme penggantian kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Jadi Kunker kita lakukan untuk sharing mengenai mekanisme penggantian kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Supiansyah, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di gedung DPRD DKI Jakarta.

Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat ini sedang melaksanakan proses penggantian Wakil Bupati. Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provini, Kabupaten, dan Kota terbaru, turunan PP Nomor 12 Tahun 2018 DPRD memiliki kewenangan besar dalam memilih sosok yang tepat dan dianggap layak.

“Intinya semua tergantung kepada Dewan, kalau kami ingin seperti DKI, kami harus lebih berani lagi. Artinya, bahwa kebijakan itu selalu bersentuhan dengan aturan yang ada dan itu berlaku di setiap kebijakan, baik kebijakan yang bersentuhan itu benar maupun tidak. Itu yang masih kami kaji,” terang Supiansyah.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan bahwa hingga kini DPRD DKI belum memulai proses pengisian kekosongan kursi wakil gubernur pasca ditinggalkan Sandiaga Uno.

Meski demikian, ia memastikan mekanisme pemilihan wagub akan merujuk pada amanat yang telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut dua kandidat wagub akan diusulkan sesuai kesepakatan partai pengusung. Lalu dua nama tersebut akan dibawa ke meja kepala daerah untuk kemudian diusulkan ke DPRD.

“Itu tugas kita sebagai anggota Dewan untuk menyeleksi calon-calon kepala daerah tersebut supaya yang terpilih nantinya langsung bisa bekerja sesuai dengan harapan kita,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)