Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2022. Sejauh ini ada sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah masuk.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, 17 Raperda tersebut terdiri dari Raperda baru dan Raperda yang belum sempat terbahas di tahun 2021.
“Jadi usulan dari eksekutif ada 17, sebagian baru dan sebagian carry on yang kemungkinan besar tidak bisa terbahas di tahun ini.” katanya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD DKI, Senin (25/10).
Antara lain dari ke-17 Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, Raperda tentang Kemudahan Berusaha, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2021-2041, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Kemudian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Tahun 2017-2022, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara itu, Dedi menjelaskan bahwa sejauh ini Bapemperda masih menunggu proses masukan dan saran dari komisi-komisi untuk menyusun item Raperda inisiatif DPRD DKI Jakarta.
Ia juga mengimbau agar seluruh usulan Raperda baik dari Pemprov ataupun inisiatif dewan wajib disertai naskah akademik yang relevan. Sehingga pembahasan prioritas raperda dapat berjalan lebih efektif dan efisien kedepan.
“Jadi ini sudah menjadi satu kesepakatan di Bapemperda, kita akan masukan ke Propemperda jika sudah ada naskah akademiknya. Nanti ada check list-nya, kalau tidak ada maka nanti ditunda sementara, begitu juga kalau ada usulan dari legislatif, karena tidak mungkin selesai kalau tidak ada naskah akademiknya,” tandas Dedi. (DDJP/alw/oki)