DPRD Susun 47 Pasal dalam Draf Tata Cara Beracara

December 2, 2020 5:32 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan penyusunan Peraturan tentang Tata Cara Beracara DPRD DKI Jakarta. Dalam draf terbaru ada sebanyak 10 Bab dan 47 Pasal yang terus dikaji Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus Tata Cara Beracara DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, rancangan penyusunan peraturan ini perlu dilakukan mengingat saat ini Badan Kehormatan (BK) dalam menjalankan tugas masih berpedoman pada Kode Etik DPRD.

“Yang menjadi fokus pembahasan Pansus saat ini adalah penyempurnaan pasal-pasal. Karena jika ada anggota yang melakukan kesalahan, kita masih memakai aturan yang ada dalam kode etik,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/12).

Nawawi menjelaskan, jika mengacu pada kode etik, BK DPRD DKI tidak leluasa memberikan rekomendasi sanksi yang tepat untuk anggota yang melanggar peraturan yang ada. Pasalnya harus menunggu persetujuan dari Ketua DPRD, sehingga proses berjalan lebih lama.

“Seolah-olah kita jadi tidak independen, akhirnya akan kami rembukan terlebih dahulu. Ini yang menjadi pembahasan kita sekarang,” ucapnya.

Nawawi juga berencana akan memasukkan poin penghargaan sebagai bentuk motivasi agar seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami usulkan lembaga kita juga memberikan reward untuk meningkatkan harkat martabat, jadi mereka semangat. Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah menerapkan. Misalnya ada yang rajin datang rapat, rajin menyampaikan solusi, dan bersikap sesuai aturan, itu bisa kita beri penghargaan agar yang lain juga termotivasi,” tandasnya.

Rancangan sementara peraturan Tata Cara Beracara terdiri dari 10 Bab dan 47 pasal yang nantinya akan mengatur tentang ketaatan kedudukan, tugas, dan wewenang BK. Ada pula tentang tata cara pengaduan, pemeriksaan, alur rapat, pemeriksaan alat bukti, verifikasi, cara persidangan, melaksanakan keputusan, hingga menjatuhkan vonis. (DDJP/gie/oki)