DPRD Susun 23 Pasal dalam Draf Kode Etik Terbaru

November 6, 2020 3:36 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan revisi dokumen Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006. Dalam draf terbaru ada sebanyak 18 Bab dan 23 Pasal yang terus dikaji Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus Kode Etik DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, perubahan atas dokumen Kode Etik tersebut memang perlu dilakukan mengingat hingga saat ini pimpinan dan anggota masih berpedoman pada Kode Etik Nomor 34 Tahun 2006.

“Selama ini kan kita belum pernah memperbarui lagi, maka usulannya untuk diperbaharui dan bisa disahkan tahun ini. Kita berharap Februari sudah bisa di Paripurnakan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/11).

Suhaimi juga menjelaskan dengan lahirnya kode etik yang baru dapat menyesuaikan peraturan tata kerja para anggota DPRD dalam melaksanakan tugas disaat kondisi pandami Covid-19 seperti saat ini.

“Nanti kita detailkan lagi dengan memasukan kategori alasan lain untuk memberikan jalan keluar disaat-saat tertentu. Misalnya saat ini sedang pandemi, kehadiran saat rapat maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Intinya kita akan membuat peraturan secara baik sehingga bisa menjadi acuan BK (badan kehormatan) untuk mengontrol anggota dewan,” jelasnya.

Suhaimi pun berharap nantinya seluruh anggota dapat memahami dan menerapkan aturan yang terdapat didalam pasal-pasal tersebut secara baik.

“Hari ini kan diskusi pasal perpasal yang intinya untuk menjaga marwah DPRD. Saya harap adanya aturan ini para anggota lebih tertib, ontime, dan pastinya agar lebih disiplin saat menjalan tugas,” tandasnya.

Rancangan sementara kode etik DPRD terdiri dari 18 bab dan 23 pasal nantinya akan mengatur tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah, sikap dan perilaku, tata kerja anggota, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah, tata hubungan antar anggota, kewajiban dan larangan, hingga penjatuhan sanksi. (DDJP/gie/oki)